DANIEL PANE

SELAMAT DATANG DAN MENIKMATI YANG TELAH DISAJIKAN

Kamis, 06 Februari 2014

Rencana Kegiatan Pelayanan Ressort HKI Ressort Parparean Tahun 2014



RENCANA KEGIATAN PELAYANAN RESSORT
hki ressort parparean

TAHUN 2014


Pendahuluan
            Dengan melihat dan mengimani penyertaan TUHAN (JAHOWA), Allah kita dalam Yesus Kristus yang tidak henti-hentinya, dan kasih setia-Nya yang selalu baru tiap pagi dan besar setianya dalam setiap perjalanan pelayanan di HKI Ressort Parparean di tahun 2013 yang lalu, sudah selayaknyalah kita mengucap syukur dan selalu menyembah Dia dalam setiap nafas kehidupan kita. JAHOWA kiranya menyertai dan selalu memberkati semua jemaat dan para pelayan gereja HKI se-Ressort Parparean, menjadi kemuliaan bagi Nama-Nya yang mulia.
            Tahun 2013 telah berakhir dan kini HKI Ressort Parparean memasuki tahun 2014, yang merupakan tahun yang penuh harapan kepada setiap warga jemaat dan para pelayan di HKI Ressort Parparean. Begitu juga dengan pelayan HKI Ressort Parparean kiranya selalu dalam penyertaan TUHAN (JAHOWA), Allah kita dalam Yesus Kristus untuk menyatakan Kerajaan-Nya dan karya keselamatan oleh-Nya melalui HKI Ressort Parparean.
            Itulah yang kita harapkan dalam menjalani masa pelayanan di HKI Ressort Parparean. Oleh karena itu, tidak henti-hentinya saya mengharapkan kepada semua jemaat dan para pelayan di setiap jemaat di Ressort Parparean (Parparean, Lumban Nabolon, Janji Matogu, Banuarea, Marom, Sigaol) siap untuk bekerjasama dan sama kerja untuk menyatakan harapan itu semua dan untuk kemuliaan Nama TUHAN.
            Saudara/i sekalian, dalam tulisan ini saya akan melaporkan laporan umum tentang kegiatan yang telah terlaksana selama tahun 2013 yang dimulai pada Sidang Istimewa HKI Ressort Parparean pada bulan Mei 2013 yang lalu. Walaupun tidak sesempurna yang diharapkan telah terjadi, namun itu tidak menghambat karya TUHAN dalam sejarah perjalanan pelayanan HKI Ressort Parparean.
            Selain itu, dalam tulisan ini juga dipaparkan mengenai kegiatan pelayanan yang direncanakan untuk dilaksanakan pada tahun 2014 ini, begitu juga dengan Anggaran Pendapatan Belanja Ressort (APBR) HKI Ressort Parparean sebagai bagian yang memperlancar dan menyukseskan kegiatan pelayanan di Ressort Parparean yang mencakup 6 Jemaat di HKI Ressort Parparean.
            HKI menyatakan tahun 2014 ini menjadi tahun “Penggembalaan”. Dalam konteks penggembalaan, HKI harus bisa membimbing, mengarahkan semua jemaat datang kepada Allah melelui persekutuan iman baik setiap kebaktian minggu, kebaktian keluarga, atau doa. Sebagai gembala, maka HKI harus mempersiapkan para pelayan memiliki karakter gembala, yang mengetahui dan mengenal mendalam tentang jemaatnya dan memiliki strategi dalam pengembangan jemaat Allah. Gembala juga tidak terlepas dari tongkat, atau cambuk (linsinglinsing) yang menegor atau mengingatkan jemaat Allah untuk kembali ke jalan Allah melalui HKI. Tongkat sebagai kepemimpinan dan cambuk, sebagai pengarah atau penegor jemaat yang telah menyimpang dari hukum dan jalan TUHAN, dan mereka dapat kembali.
            Oleh karena itu, saya mengharapkan kerjasama dan sama kerja buat seluruh jemaat dan pelayan Gereja HKI Ressort Parparean dan kita selalu mengharapkan penyertaan TUHAN dalam hidup kita. Demikianlah pengantar ini saya sampaikan, dan saya mengucapkan terimakasih.

Pdt. Daniel Bonardo Pane, S.Th.
 

  1. PELAYANAN  MARTURIA
·         Pelaksanaan tukar mimbar Pimpinan Jemaat 2 kali satu tahun 2014 sesuai dengan jadwal yang telah disusun. Apabila terjadi perubahan maka akan dikonfirmasikan kemudian.
·         Pelaksanaan tukar mimbar Penatua/ Sintua 1 x satu tahun 2014 sesuai dengan jadwal yang telah disusun. Apabila terjadi perubahan maka akan dikonfirmasikan kemudian.
·         Pelaksanaan Baptisan Kudus (sesuai pesan/ Perintah Yesus Kristus (Mat. 28: 19)).[1]
·         Pelaksanaan Perjamuan Kudus.[2] Sesuai dengan Pesan/ Perintah Tuhan Yesus Kristus (Matius 26: 17 – 35; Markus 14: 12 – 15; Lukas 22: 7 – 23) dan sesuai dengan persekutuan Kristen mula-mula (1 Korintus 11: 23 – 26). Pelayanan Perjamuan Kudus dilaksanakan pada:
a.    Ketika pelaksanaan angkat sidi (Malua)
b.    Penyambuatan dan perayaan hari Besar Gereja (mis: Ujung Tahun Gerejawi; Advent – Natal – Tahun Baru; minggu –minggu Passion – Jum’at Agung; Paskah; Kenaikan Yesus; Pentakosta; Minggu Trinitatis).
c.    Pada tanggal 18 April 2014, pelaksanaan Ibadah bersama Jum’at Agung, dan Perjamuan Kudus se-Ressort Parparean (Persembahan Perjamuan Kudus untuk kas Ressort Parparean).
d.    Jemaat yang membutuhkan pelaksanaan Perjamuan Kudus di rumah atau di luar Gereja.[3]
·         Pemberkatan Pernikahan.[4] Sebelum dilangsungkan pemberkatan nikah, calon pengantin laki – laki dan perempuan harus melangsungkan Konseling pra-nikah 1 x dengan Pendeta, disertai dengan Surat Keterangan Dokter/ bidan yang menyatakan bahwa si Perempuan tidak sedang hamil; dan surat pernyataan bahwa si Perempuan sedang tidak hamil, dan apabila terjadi suatu kesalahan maka mereka akan siap dihukum secara Gereja (Hukum Siasat Gereja) sesuai dengan aturan – peraturan HKI yang berlaku. Apabila perempuan yang akan menikah telah hamil, maka pemberkatan pernikahan tidak dilayankan. Maka calon pengantin terlebih dahulu menerima Hukum Siasat Gereja (HSG) sampai anak yang dikandungannya lahir, kemudian mereka menyesali kesalahan mereka, maka mereka akan dikukuhkan rumah tangga mereka secara gerejawi (sesuai liturgi Agenda HKI Tahun 2013 halaman 125). Hal ini supaya menghilangkan paradigma jemaat bahwa Gereja hanya tahu menghukum tetapi dasar hukum tidak jelas, dan agar jemaat Ressort Parparean dikenal bukan dari jumlah (kuantitas) tetapi dikenal dengan mutu (kualitas).
·         Pelaksanaan Angkat Sidi (Malua) bagi warga jemaat yang telah belajar sidi minimal diajar oleh Pimpinan Jemaat dan selanjutnya oleh Pendeta Ressort.[5]
·         Pelaksanaan Pesta Natal Ressort. Kegiatan ini merupakan kegiatan Ibadah Natal bersama para pelayan dan jemaat se-Ressort Parparean. Di tahun 2013 telah dilaksanakan perayaan Natal Ressort dan dibingkai dengan Parheheon Anak Sekolah Minggu. Di Tahun ini dibingkai juga dengan Parheheon Kaum Ibu/ Perempuan se-Ressort Parparean.
·         Pelaksanaan Pesta Penggalangan dana se-Ressort Parparean di masing-masing jemaat.
·         Penyediaan buku bahan khotbah (Bahan Jamita) kepada kaum perempuan HKI.
·         Kunjungan Rumah Tangga jemaat HKI yang kemudian diteruskan oleh masing-masing Jemaat yang dapat dilaksanakan dalam bentuk partangiangan.
·         Pengadaan surat penggembalaan (surat Pastoral)
·         Pengadaan evangelisasi Rumah Tangga (partangiangan) di masing-masing jemaat.
·         Penerbitan buku doa-doa harian kepada semua warga Jemaat.

  1. Pelayanan Koinoia
1.    Pelayanan bersama antar Jemaat dan antar denominasi gereja dimana HKI dalam linkup Ressort Parparean (persekutuan Eukumene).
2.    Melaksanakan Pesta ulang Tahun HKI 87 Tahun dan Pesta Ulang Tahun per-Jemaat di Ressort Parparean.
3.    Pembinaan dan pelatihan mengenai Ibadah kepada seluruh warga dan pelayan gereja (Dilaksanakan pada waktu yang ditentukan kemudian)
4.    Pembinaan dan pelatihan tentang Perjamuan Kudus sehingga para pelayan dan warga jemaat dapat berperan aktif  mengajak semua warga jemaat untuk bersekutu dalam Perjamuan Kudus (Dilaksanakan pada waktu yang ditentukan kemudian)
5.    Memperkenalkan liturgi variatif yang akan dipakai di masing – masing jemaat di Ressort Parparean.
6.    Pengadaan buku untuk bahan pengajaran kepada Anak Sekolah Minggu (Bina Anak).
7.     
  1. Pelayanan Diakonia
1.    Mendukung dan mengarahkan jemaat HKI Ressort Parparean agar ikut berpartisipasi dalam kegiatan CUM, untuk membantu management perekonomian jemaat berbasis kerakyatan.
2.    Melaksanakan persembahan – persembahan Khusus (pelean na marboho) yang bersangkutpaut dengan kegiatan diakonia bagi di Ressort Parparean maupun HKI secara keseluruhan.
3.    Mengarahkan Jemaat melalui surat penggembalaan (pastoral) untuk menjaga kelestarian lingkungan dan keseimbangan ekosistem, dengan cara tidak membuang sampah pada sembarangan tempat, menanam bunga di sekitar pekarangn rumah, dan kegiatan lingkungan lainnya.
4.    Mengarahkan jemaat melalui surat penggembalaan (pastoral) untuk menjaga kesehatan jasmani jemaat, termasuk kesehatan keluarga serta mengantisipasi bahaya demam berdarah, AIDS, dan penyakit lainnya.
5.    Mengarahkan jemaat melalui surat penggembalaan (pastoral) dalam mengurangi dan mengatasi masalah kekerasan (KDRT), HAM, ataupun masalah gender dalam keutuhan ciptaan.
6.    Melaksanakan aksi sosial terhadap warga jemaat atau pelayan (parhalado) yang mengalami bencana. Teknis pelaksanaan ditetapkan di masing-masing Jemaat atau diteruskan ke Ressort.
7.    Melaksanakan aksi sosial khusus kepada sesama Pimpinan Jemaat dan teman parsermonan (Pendeta atau Penatua yang minimal mengikuti sermon 10 kali) yang menghadapi sukacita (pernikahan) atau menghadapi dukacita (kematian anak/ putri; kematian suami/ isteri; kematian orangtua/ mertua; atau bencana lainnya).

  1. Pelayanan Pengajaran (didakhe)
1.    Pembinaan dan pelatihan bagi kaum Pemuda/i tentang “Identitas Pemuda/i Kristen dalam Berbagai Tantangan Masa Kini” (Dilaksanakan pada waktu yang ditentukan kemudian).
2.    Pengadaan Konseling pra-nikah yang disertai dengan surat keterangan periksa dokter/bidan yang menyatakan bahwa calon pengantin perempuan sedang tidak hamil, dan disertai surat pernyataan bahwa pengantin Perempuan sedang tidak hamil yang disertai materai Rp. 6.000.
3.    Pengadaan pengajaran terhadap orangtua yang ingin membaptis anak-anaknya. Apabila anak yang akan dibaptis adalah anak pertama (sulung) maka orangtua si anak wajib membawa akte nikah (akte kawin). Orangtua (Suami dan Istri) wajib mengikuti pengajaran tentang baptisan dari pendeta minimal 1 kali pertemuan di HKI Parparean (sabungan HKI Ressort Parparean) sebelum baptisan dilayankan. Apabila ada orang dewasa yang akan dibaptis (dari agama tertentu) maka dia harus membuat surat pernyataan bahwa ia sadar dan yakin untuk menjadi seorang Kristen dan siap menerima Baptisan Kudus dari HKI, yang disertai dengan materai Rp. 6.000, kemudian mendapat pengajaran dari pendeta minimal 2 kali.
4.    Pengadaan pengajaran terhadap anak sidi, sesuai dengan pesan/ perintah Tuhan Yesus Kristus (....”dan ajarlah mereka melakukan segala sesuatu yang telah Kuperintahkan kepadamu...(Matius 28: 20). Sebelum naik sidi, peserta sidi wajib menjalani masa pembinaan dan pengajaran serta pendidikan sidi dari Pimpinan Jemaat dan dari Pendeta. Waktu dan tempat pelaksanaan ditetapkan oleh masing – masing jemaat. Bahan pengajaran akan diterbitkan oleh Pendeta. Apabila ada jemaat yang ingin menerima naik sidi Istimewa maka ia harus menerima pengajaran 2 kali dari Pendeta.
5.    Mengadakan rekrutmen para calon penatua dan pengajaran kepada calon penatua sebelum mereka akan menerima tahbisan penatua.
6.    Mengadakan pengajaran sermon Guru Sekolah Minggu yang dipimpin oleh Pimpinan Jemaat (Guru Huria) masing – masing,
7.    Melaksanakan Sermon Ressort setiap minggunya. Setiap pengkhotbah yang hendak berkhotbah pada hari minggu atau hari besar Kristiani wajib mengikuti sermon Ressort, tidak bisa diwakilkan. Jika ada halangan, harap dialihkan kepada penatua lainnya yang tidak berhalangan, didampingi Pimpinan Jemaat yang wajib dan harus datang.

  1. Bidang Umum
1.    Pengurusan surat tanah masing-masing jemaat bagi jemaat yang belum memiliki surat tanah (bekerjasama dengan Praeses dan Pucuk Pimpinan).
2.    Penjajakan tanah dan pembangunan rumah dinas yang menetap untuk Pendeta Resort (bekerjasama dengan Praeses dan Pucuk Pimpinan dan segera dibentuk Panitia Pembangunan)
3.    Pemindahan podium pengkhotbah ke sebelah kanan Altar (tidak di tengah) untuk penyataan HKI menganut aliran Lutheran bukan Calvinist atau Gereja yang tidak jelas aliran atau ajarannya.[6]
4.    Masing-masing jemaat hendaknya memberikan target setoran jemaat ke bendahara Ressort setiap bulannya. Hal ini untuk memperlancar pelayanan dan operasional di Ressort, Daerah dan Pusat.
5.    Apabila ada persembahan khusus (pelean na marboho), seberapa pun banyaknya persembahan itu harap disetorkan kepada Bendahara Ressort tanpa ada pengurangan atau penambahan dari yang dikumpulkan. Kemudian Bendahara Ressort akan menyetor ke pos yang ditetapkan.
6.    Masing – masing jemaat wajib melaksanakan tutup buku setiap bulannya atau paling tidak per-tiga bulan kemudian melaporkan keuangan jemaat kepada Pimpinan Ressort per- semester.
7.    Turut mendukung program yang telah diprogramkan oleh Daerah dan Pusat.


  1. Arahan/ Sosososo
1.    Setiap penatua yang akan melayani di gereja setiap minggu atau di perayaan Kristen lainnya (liturgis, pemimpin nyanyian, pendoa syafaat, collectan) wajib menggunakan jubah penatua HKI (warna dasar putih dengan bliss biru tanpa ada dasi) untuk menyeragamkan jubah penatua HKI khususnya di Ressort Parparean. Apabila tidak ada jubah, hendaknya memakai pakaian yang layak atau pantas dalam pelayanan minggu.
2.    Apabila ada pelayanan di luar hari minggu atau di luar perayaan Kristen lainnya (contoh: Pernikahan (kegiatan di Gereja), Penguburan, Perjamuan Kudus di luar gereja) maka penatua wajib memakai jubah.
3.    Setiap Liturgis dan pelayan minggu atau pelayan kebaktian di perayaan Kristiani, hendaknya mempersiapkan diri 1 hari sebelum masa tugas.
4.    Setiap pelaksanaan masuk Ibadah atau kebaktian di Gereja, setiap pelayan yang melayani TIDAK DIPERKENANKAN MASUK DARI PINTU APA PUN KECUALI PINTU DEPAN GEREJA KETIKA MEMULAI IBADAH BERANGKAT DARI KONSISTORI (sikap untuk disiplin dan tertib masuk ke Gereja dari pintu yang sewajarnya, dari pintu depan gereja), oleh karena itu ketika prosessi berlangsung lonceng gereja dibunyikan dan jemaat berdiri menyambut barisan prosesi para pelayan dan lonceng pun berhenti ketika semua pelayan sudah berada di tempat yang sudah ditentukan. Dengan ini diharapkan semua jemaat di Ressort Parparean (Parparean, Lumban Nabolon, Janji Matogu, Banuarea, Sigaol) harap menyediakan tempat bagi barisan prosesi tersebut. Jemaat HKI Marom, konsistori belum tersedia, maka dianggap prosesi sudah selesai. Urutan Prosesi: Liturgis (paragenda); Pengkhotbah; Pemimpin nyanyian; collectan; penatua lainnya (jika ada perayaan tersediri maka barisan akan diaturkan sesuai dengan perayaan tersebut).

5.    APABILA ADA JEMAAT YANG BERENCANA MENGADAKAN KEGIATAN/ ACARA YANG HARUS DILAYANKAN OLEH PENDETA (MIS. PERNIKAHAN), MAKA TERLEBIH DAHULU MENYESUAIKAN WAKTU DENGAN WAKTU PENDETA, KECUALI PELAYANAN YANG INSIDENTIL (KEMATIAN).

6.    SETIAP WARGA JEMAAT YANG TELAH MENERIMA PEMBERKATAN NIKAH, NAMUN MEREKA BERCERAI, BAIK BERCERAI SECARA PENGADILAN: MAKA YANG BERSANGKUTAN DIKENAKAN HUKUM SIASAT GEREJA (MIN. 3 BULAN) (SESUAI FIRMAN YESUS KRISTUS: “DEMIKIAN MEREKA BUKAN LAGI DUA MELAINKAN SATU, APA YANG DIPERSATUKAN OLEH ALLAH, TIDAK BOLEH DICERAIKAN OLEH MANUSIA (MAT. 19: 6)). (SESUAI HUKUM SIASAT GEREJA (HSG) HKI TAHUN 2005 PASAL 5 BAG. 2).

7.    SETIAP KEBAKTIAN MINGGU, LILIN PUTIH HARUS DINYALAKAN 1 (MERUPAKAN BAGIAN LITURGI GEREJA YANG MENYATAKAN TERANG ILAHI DAN PENYATAAN KEHADIRAN ALLAH DALAM IBADAH) DITEMPATKAN DI TENGAH ALTAR YANG DINYALAKAN OLEH LITURGIS SEBELUM VOTUM DIBACAKAN (KEBAKTIAN DIMULAI) BAGIAN TANDA LITURGI LUTHERAN.

8.    SETIAP PELAYAN HARUS MENJAGA KETERTIBAN DAN SIKAP YANG BAIK SELAMA MELAKUKAN PELAYANAN DI GEREJA MAUPUN DI LUAR GEREJA.


[1] Yang penting diperhatikan dalam Pelaksanaan Pelayanan Baptisan Kudus:
·         Baptisan umum: kewajibannya, harga satu kaleng beras (biaya administrasi dimasukkan seluruhnya ke kas jemaat dan tidak dibagi) sedangkan harga blangko yaitu Rp. 50.000,- (Rp. 40.000,- untuk Pendeta; dan Rp. 10.000,- untuk Pimpinan Jemaat). Harga blangko jangan disamakan dengan biaya administrasi, dan itu tidak dimasukkan dalam kas jemaat.
·         Apabila ada Baptisan di luar Baptisan umum (Baptisan Istimewa) maka administrasi: dua kaleng beras (pembagian administrasi: 50% untuk kas Jemaat; 20% untuk Pendeta; 20% untuk Parhalado yang hadir; 10% Pimpinan Jemaat), sedangkan untuk biaya blangko Rp. 70.000,- (Rp. 55.000 untuk Pendeta dan Rp. 15.000 untuk Pimpinan Jemaat). Harga blangko jangan disamakan dengan biaya administrasi, dan itu tidak dimasukkan dalam kas jemaat.
·         Apabila ada Baptisan yang Istmewa Kiriman (Baptisan yang dilaksanakan dimana calon Baptis (dari satu jemaat) datang kemana Pendeta bertugas di luar jemaat itu) maka biaya adminstrasi 2 kaleng beras (pembagian Adminstrasi: 1 Kaleng Beras tinggal di jemaat yang mengutus dan 1 kaleng beras untuk jemaat tempat ia dibaptis, dan disertai amplop yang berisikan surat keterangan warga jemaat calon baptis dan keterangan untuk kesediaan jemaat yang dituju menerima dilaksanakan baptisan di jemaat yang dituju dan disertai administrasi 1 kaleng beras untuk jemaat yang dituju). Harga blangko: Rp. 70.000 (Rp. 50.000 untuk Pendeta dan Rp. 20.000 untuk pimpinan jemaat yang ditujukan).
[2] Pada pelaksanaan Perjamuan Kudus,
PADA MULANYA PERSEMBAHAN PERJAMUAN KUDUS DIBERIKAN UNTUK DANA PELAYANAN DIAKONIA (BANTUAN ORANG MISKIN; ORANG YANG MENDERITA) DAN JUGA MERUPAKAN UCAPAN SYUKUR JEMAAT ITU KEPADA IMAM YANG MELAYANKAN PERJAMUAN KUDUS. Namun, melihat situasi keuangan yang terjadi di jemaat Ressort Parparean, maka Persembahan Perjamuan Kudus masuk seluruhnya dalam kas Jemaat dan itu tidak dibagi.  Gereja wajib menyediakan roti, anggur dan lilin putih 1 pasang lilin, apabila Pendeta yang menyediakan maka Gereja cukup mengganti biaya penyediaan Perjamuan Kudus kepada Pendeta dan Persembahan Perjamuan Kudus masuk seluruhnya kepada kas jemaat dan tidak ada dibagi. Tidak ada diaturkan biaya pelayanan (sebagai ucapan syukur pelayanan) Pendeta, kecuali apabila Pendeta Ressort berhalangan dan digantikan oleh Pendeta dari Gereja atau Ressort lain, maka biaya pelayanan (sebagai ucapan syukur pelayanan)  hendaknya diberikan sesuai kebijakan Jemaat tersebut.
[3] Apabila ada jemaat yang membutuhkan Perjamuan Kudus, terlebih dahulu Sintua melapor kepada Guru Huria dan Guru Huria melaporkan kepada Pendeta. Pada situasi ini tidak ada pengumpulan persembahan.
[4] Apabila ada warga jemaat yang  ingin melangsungkan pernikahan dalam situasi mangalua, maka calon pengantin perempuan (yang mangalua) HARUS TINGGAL DI RUMAH PENATUA SEKTOR keluarga calon pengantin laki-laki, mulai yang bersangkutan dijemput dari rumahnya oleh keluarga Laki-laki sampai pernikahan berlangsung. Calon Pengantin Perempuan itu harus tiba paling lama jam 8 malam di rumah sintua sektor tersebut, dan Sintua Sektor harus siap membina dan menasehati calon pengantin perempuan tentang keluarga. Apabila Sintua Sektor berhalangan, maka diusulkan ke rumah Guru Huria dengan teknis yang sama. Sebagai ungkapan terimakasih kepada keluarga dimana calon pengantin perempuan tinggal, maka pihak laki-laki berkewajiban memberikan administrasi: 1 kaleng beras, dan itu adalah hak tuan rumah yang bersangkutan. Pada biaya Administrasi Pernikahan: 1 Kaleng beras dari Pihak Keluarga Laki-laki dan 1 Kaleng beras dari Pihak Perempuan. (Administrasi digabung dengan persembahan Pemberkatan Pernikahan dan pembagian: 50% untuk Kas Jemaat; 20% untuk Pendeta; 20% Pelayan yang hadir; 10% untuk Pimpinan Jemaat). Untuk biaya blangko: Rp. 75.000,- (Rp.50.000 untuk Pendeta; dan Rp. 25.000 untuk kas jemaat). Apabila ada biaya-biaya lain, itu adalah kebijakan jemaat masing-masing. (misal. Untuk pembangunan dan amplop).

[5] Administrasi Angkat Sidi sama seperti penjelasan Administrasi Baptisan Kudus.
[6] Poin 1 – 3 merupakan program jangka panjang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar