RENCANA KEGIATAN
PELAYANAN RESSORT
hki ressort parparean
TAHUN 2014
Pendahuluan
Dengan melihat dan mengimani
penyertaan TUHAN (JAHOWA), Allah kita dalam Yesus Kristus yang tidak
henti-hentinya, dan kasih setia-Nya yang selalu baru tiap pagi dan besar
setianya dalam setiap perjalanan pelayanan di HKI Ressort Parparean di tahun
2013 yang lalu, sudah selayaknyalah kita mengucap syukur dan selalu menyembah
Dia dalam setiap nafas kehidupan kita. JAHOWA kiranya menyertai dan selalu
memberkati semua jemaat dan para pelayan gereja HKI se-Ressort Parparean,
menjadi kemuliaan bagi Nama-Nya yang mulia.
Tahun
2013 telah berakhir dan kini HKI Ressort Parparean memasuki tahun 2014, yang
merupakan tahun yang penuh harapan kepada setiap warga jemaat dan para pelayan
di HKI Ressort Parparean. Begitu juga dengan pelayan HKI Ressort Parparean
kiranya selalu dalam penyertaan TUHAN (JAHOWA), Allah kita dalam Yesus Kristus
untuk menyatakan Kerajaan-Nya dan karya keselamatan oleh-Nya melalui HKI
Ressort Parparean.
Itulah
yang kita harapkan dalam menjalani masa pelayanan di HKI Ressort Parparean.
Oleh karena itu, tidak henti-hentinya saya mengharapkan kepada semua jemaat dan
para pelayan di setiap jemaat di Ressort Parparean (Parparean, Lumban Nabolon,
Janji Matogu, Banuarea, Marom, Sigaol) siap untuk bekerjasama dan sama kerja
untuk menyatakan harapan itu semua dan untuk kemuliaan Nama TUHAN.
Saudara/i
sekalian, dalam tulisan ini saya akan melaporkan laporan umum tentang kegiatan
yang telah terlaksana selama tahun 2013 yang dimulai pada Sidang Istimewa HKI
Ressort Parparean pada bulan Mei 2013 yang lalu. Walaupun tidak sesempurna yang
diharapkan telah terjadi, namun itu tidak menghambat karya TUHAN dalam sejarah
perjalanan pelayanan HKI Ressort Parparean.
Selain
itu, dalam tulisan ini juga dipaparkan mengenai kegiatan pelayanan yang
direncanakan untuk dilaksanakan pada tahun 2014 ini, begitu juga dengan
Anggaran Pendapatan Belanja Ressort (APBR) HKI Ressort Parparean sebagai bagian
yang memperlancar dan menyukseskan kegiatan pelayanan di Ressort Parparean yang
mencakup 6 Jemaat di HKI Ressort Parparean.
HKI
menyatakan tahun 2014 ini menjadi tahun “Penggembalaan”. Dalam konteks
penggembalaan, HKI harus bisa membimbing, mengarahkan semua jemaat datang
kepada Allah melelui persekutuan iman baik setiap kebaktian minggu, kebaktian
keluarga, atau doa. Sebagai gembala, maka HKI harus mempersiapkan para pelayan
memiliki karakter gembala, yang mengetahui dan mengenal mendalam tentang
jemaatnya dan memiliki strategi dalam pengembangan jemaat Allah. Gembala juga
tidak terlepas dari tongkat, atau cambuk (linsinglinsing)
yang menegor atau mengingatkan jemaat Allah untuk kembali ke jalan Allah
melalui HKI. Tongkat sebagai kepemimpinan dan cambuk, sebagai pengarah atau
penegor jemaat yang telah menyimpang dari hukum dan jalan TUHAN, dan mereka
dapat kembali.
Oleh
karena itu, saya mengharapkan kerjasama dan sama kerja buat seluruh jemaat dan
pelayan Gereja HKI Ressort Parparean dan kita selalu mengharapkan penyertaan
TUHAN dalam hidup kita. Demikianlah pengantar ini saya sampaikan, dan saya
mengucapkan terimakasih.
Pdt. Daniel Bonardo Pane, S.Th.
- PELAYANAN MARTURIA
·
Pelaksanaan
tukar mimbar Pimpinan Jemaat 2 kali satu tahun 2014 sesuai dengan jadwal yang
telah disusun. Apabila terjadi perubahan maka akan dikonfirmasikan kemudian.
·
Pelaksanaan
tukar mimbar Penatua/ Sintua 1 x satu tahun 2014 sesuai dengan jadwal yang
telah disusun. Apabila terjadi perubahan maka akan dikonfirmasikan kemudian.
·
Pelaksanaan
Baptisan Kudus (sesuai pesan/ Perintah Yesus Kristus (Mat. 28: 19)).[1]
·
Pelaksanaan
Perjamuan Kudus.[2] Sesuai
dengan Pesan/ Perintah Tuhan Yesus Kristus (Matius 26: 17 – 35; Markus 14: 12 –
15; Lukas 22: 7 – 23) dan sesuai dengan persekutuan Kristen mula-mula (1
Korintus 11: 23 – 26). Pelayanan Perjamuan Kudus dilaksanakan pada:
a. Ketika pelaksanaan angkat sidi (Malua)
b. Penyambuatan dan perayaan hari Besar
Gereja (mis: Ujung Tahun Gerejawi; Advent – Natal – Tahun Baru; minggu –minggu
Passion – Jum’at Agung; Paskah; Kenaikan Yesus; Pentakosta; Minggu Trinitatis).
c. Pada tanggal 18 April 2014,
pelaksanaan Ibadah bersama Jum’at Agung, dan Perjamuan Kudus se-Ressort
Parparean (Persembahan Perjamuan Kudus untuk kas Ressort Parparean).
d. Jemaat yang membutuhkan pelaksanaan
Perjamuan Kudus di rumah atau di luar Gereja.[3]
·
Pemberkatan
Pernikahan.[4] Sebelum
dilangsungkan pemberkatan nikah, calon pengantin laki – laki dan perempuan
harus melangsungkan Konseling pra-nikah 1 x dengan Pendeta, disertai dengan
Surat Keterangan Dokter/ bidan yang menyatakan bahwa si Perempuan tidak sedang
hamil; dan surat pernyataan bahwa si Perempuan sedang tidak hamil, dan apabila
terjadi suatu kesalahan maka mereka akan siap dihukum secara Gereja (Hukum
Siasat Gereja) sesuai dengan aturan – peraturan HKI yang berlaku. Apabila
perempuan yang akan menikah telah hamil, maka pemberkatan pernikahan tidak
dilayankan. Maka calon pengantin terlebih dahulu menerima Hukum Siasat Gereja
(HSG) sampai anak yang dikandungannya lahir, kemudian mereka menyesali
kesalahan mereka, maka mereka akan dikukuhkan rumah tangga mereka secara
gerejawi (sesuai liturgi Agenda HKI Tahun 2013 halaman 125). Hal ini supaya
menghilangkan paradigma jemaat bahwa Gereja hanya tahu menghukum tetapi dasar
hukum tidak jelas, dan agar jemaat Ressort Parparean dikenal bukan dari jumlah
(kuantitas) tetapi dikenal dengan mutu (kualitas).
·
Pelaksanaan
Angkat Sidi (Malua) bagi warga jemaat yang telah belajar sidi minimal diajar
oleh Pimpinan Jemaat dan selanjutnya oleh Pendeta Ressort.[5]
·
Pelaksanaan
Pesta Natal Ressort. Kegiatan ini merupakan kegiatan Ibadah Natal bersama para
pelayan dan jemaat se-Ressort Parparean. Di tahun 2013 telah dilaksanakan
perayaan Natal Ressort dan dibingkai dengan Parheheon Anak Sekolah Minggu. Di
Tahun ini dibingkai juga dengan Parheheon Kaum Ibu/ Perempuan se-Ressort
Parparean.
·
Pelaksanaan
Pesta Penggalangan dana se-Ressort Parparean di masing-masing jemaat.
·
Penyediaan
buku bahan khotbah (Bahan Jamita) kepada kaum perempuan HKI.
·
Kunjungan
Rumah Tangga jemaat HKI yang kemudian diteruskan oleh masing-masing Jemaat yang
dapat dilaksanakan dalam bentuk partangiangan.
·
Pengadaan
surat penggembalaan (surat Pastoral)
·
Pengadaan
evangelisasi Rumah Tangga (partangiangan)
di masing-masing jemaat.
·
Penerbitan
buku doa-doa harian kepada semua warga Jemaat.
- Pelayanan Koinoia
1. Pelayanan bersama antar Jemaat dan
antar denominasi gereja dimana HKI dalam linkup Ressort Parparean (persekutuan
Eukumene).
2. Melaksanakan Pesta ulang Tahun HKI 87
Tahun dan Pesta Ulang Tahun per-Jemaat di Ressort Parparean.
3. Pembinaan dan pelatihan mengenai Ibadah
kepada seluruh warga dan pelayan gereja (Dilaksanakan pada waktu yang
ditentukan kemudian)
4. Pembinaan dan pelatihan tentang
Perjamuan Kudus sehingga para pelayan dan warga jemaat dapat berperan
aktif mengajak semua warga jemaat untuk
bersekutu dalam Perjamuan Kudus (Dilaksanakan pada waktu yang ditentukan
kemudian)
5. Memperkenalkan liturgi variatif yang
akan dipakai di masing – masing jemaat di Ressort Parparean.
6. Pengadaan buku untuk bahan pengajaran
kepada Anak Sekolah Minggu (Bina Anak).
7.
- Pelayanan Diakonia
1. Mendukung dan mengarahkan jemaat HKI
Ressort Parparean agar ikut berpartisipasi dalam kegiatan CUM, untuk membantu
management perekonomian jemaat berbasis kerakyatan.
2. Melaksanakan persembahan – persembahan
Khusus (pelean na marboho) yang bersangkutpaut dengan kegiatan diakonia bagi di
Ressort Parparean maupun HKI secara keseluruhan.
3. Mengarahkan Jemaat melalui surat
penggembalaan (pastoral) untuk menjaga kelestarian lingkungan dan keseimbangan
ekosistem, dengan cara tidak membuang sampah pada sembarangan tempat, menanam
bunga di sekitar pekarangn rumah, dan kegiatan lingkungan lainnya.
4. Mengarahkan jemaat melalui surat
penggembalaan (pastoral) untuk menjaga kesehatan jasmani jemaat, termasuk
kesehatan keluarga serta mengantisipasi bahaya demam berdarah, AIDS, dan
penyakit lainnya.
5. Mengarahkan jemaat melalui surat
penggembalaan (pastoral) dalam mengurangi dan mengatasi masalah kekerasan
(KDRT), HAM, ataupun masalah gender dalam keutuhan ciptaan.
6. Melaksanakan aksi sosial terhadap
warga jemaat atau pelayan (parhalado) yang mengalami bencana. Teknis
pelaksanaan ditetapkan di masing-masing Jemaat atau diteruskan ke Ressort.
7. Melaksanakan aksi sosial khusus kepada
sesama Pimpinan Jemaat dan teman parsermonan (Pendeta atau Penatua yang minimal
mengikuti sermon 10 kali) yang menghadapi sukacita (pernikahan) atau menghadapi
dukacita (kematian anak/ putri; kematian suami/ isteri; kematian orangtua/
mertua; atau bencana lainnya).
- Pelayanan Pengajaran (didakhe)
1. Pembinaan dan pelatihan bagi kaum
Pemuda/i tentang “Identitas Pemuda/i Kristen dalam Berbagai Tantangan Masa
Kini” (Dilaksanakan pada waktu yang ditentukan kemudian).
2. Pengadaan Konseling pra-nikah yang
disertai dengan surat keterangan periksa dokter/bidan yang menyatakan bahwa
calon pengantin perempuan sedang tidak hamil, dan disertai surat pernyataan
bahwa pengantin Perempuan sedang tidak hamil yang disertai materai Rp. 6.000.
3. Pengadaan pengajaran terhadap orangtua
yang ingin membaptis anak-anaknya. Apabila anak yang akan dibaptis adalah anak
pertama (sulung) maka orangtua si anak wajib membawa akte nikah (akte kawin).
Orangtua (Suami dan Istri) wajib mengikuti pengajaran tentang baptisan dari
pendeta minimal 1 kali pertemuan di HKI Parparean (sabungan HKI Ressort
Parparean) sebelum baptisan dilayankan. Apabila ada orang dewasa yang akan
dibaptis (dari agama tertentu) maka dia harus membuat surat pernyataan bahwa ia
sadar dan yakin untuk menjadi seorang Kristen dan siap menerima Baptisan Kudus
dari HKI, yang disertai dengan materai Rp. 6.000, kemudian mendapat pengajaran
dari pendeta minimal 2 kali.
4. Pengadaan pengajaran terhadap anak
sidi, sesuai dengan pesan/ perintah Tuhan Yesus Kristus (....”dan ajarlah
mereka melakukan segala sesuatu yang telah Kuperintahkan kepadamu...(Matius 28:
20). Sebelum naik sidi, peserta sidi wajib menjalani masa pembinaan dan
pengajaran serta pendidikan sidi dari Pimpinan Jemaat dan dari Pendeta. Waktu
dan tempat pelaksanaan ditetapkan oleh masing – masing jemaat. Bahan pengajaran
akan diterbitkan oleh Pendeta. Apabila ada jemaat yang ingin menerima naik sidi
Istimewa maka ia harus menerima pengajaran 2 kali dari Pendeta.
5. Mengadakan rekrutmen para calon
penatua dan pengajaran kepada calon penatua sebelum mereka akan menerima tahbisan
penatua.
6. Mengadakan pengajaran sermon Guru
Sekolah Minggu yang dipimpin oleh Pimpinan Jemaat (Guru Huria) masing – masing,
7. Melaksanakan Sermon Ressort setiap
minggunya. Setiap pengkhotbah yang hendak berkhotbah pada hari minggu atau hari
besar Kristiani wajib mengikuti sermon Ressort, tidak bisa diwakilkan. Jika ada
halangan, harap dialihkan kepada penatua lainnya yang tidak berhalangan,
didampingi Pimpinan Jemaat yang wajib dan harus datang.
- Bidang Umum
1.
Pengurusan surat tanah masing-masing
jemaat bagi jemaat yang belum memiliki surat tanah (bekerjasama dengan Praeses
dan Pucuk Pimpinan).
2.
Penjajakan tanah dan pembangunan rumah
dinas yang menetap untuk Pendeta Resort (bekerjasama dengan Praeses dan Pucuk
Pimpinan dan segera dibentuk Panitia Pembangunan)
3.
Pemindahan podium pengkhotbah ke
sebelah kanan Altar (tidak di tengah) untuk penyataan HKI menganut aliran
Lutheran bukan Calvinist atau Gereja yang tidak jelas aliran atau ajarannya.[6]
4. Masing-masing jemaat hendaknya
memberikan target setoran jemaat ke bendahara Ressort setiap bulannya. Hal ini
untuk memperlancar pelayanan dan operasional di Ressort, Daerah dan Pusat.
5. Apabila ada persembahan khusus (pelean
na marboho), seberapa pun banyaknya persembahan itu harap disetorkan kepada
Bendahara Ressort tanpa ada pengurangan atau penambahan dari yang dikumpulkan.
Kemudian Bendahara Ressort akan menyetor ke pos yang ditetapkan.
6. Masing – masing jemaat wajib melaksanakan
tutup buku setiap bulannya atau paling tidak per-tiga bulan kemudian melaporkan
keuangan jemaat kepada Pimpinan Ressort per- semester.
7. Turut mendukung program yang telah
diprogramkan oleh Daerah dan Pusat.
- Arahan/ Sosososo
1. Setiap penatua yang akan melayani di
gereja setiap minggu atau di perayaan Kristen lainnya (liturgis, pemimpin
nyanyian, pendoa syafaat, collectan) wajib menggunakan jubah penatua HKI (warna
dasar putih dengan bliss biru tanpa ada dasi) untuk menyeragamkan jubah penatua
HKI khususnya di Ressort Parparean. Apabila tidak ada jubah, hendaknya memakai
pakaian yang layak atau pantas dalam pelayanan minggu.
2. Apabila ada pelayanan di luar hari
minggu atau di luar perayaan Kristen lainnya (contoh: Pernikahan (kegiatan di
Gereja), Penguburan, Perjamuan Kudus di luar gereja) maka penatua wajib memakai
jubah.
3. Setiap Liturgis dan pelayan minggu
atau pelayan kebaktian di perayaan Kristiani, hendaknya mempersiapkan diri 1
hari sebelum masa tugas.
4. Setiap pelaksanaan masuk Ibadah atau
kebaktian di Gereja, setiap pelayan yang melayani TIDAK DIPERKENANKAN MASUK
DARI PINTU APA PUN KECUALI PINTU DEPAN GEREJA KETIKA MEMULAI IBADAH BERANGKAT
DARI KONSISTORI (sikap untuk disiplin dan tertib masuk ke Gereja dari pintu
yang sewajarnya, dari pintu depan gereja), oleh karena itu ketika prosessi
berlangsung lonceng gereja dibunyikan dan jemaat berdiri menyambut barisan
prosesi para pelayan dan lonceng pun berhenti ketika semua pelayan sudah berada
di tempat yang sudah ditentukan. Dengan ini diharapkan semua jemaat di Ressort
Parparean (Parparean, Lumban Nabolon, Janji Matogu, Banuarea, Sigaol) harap
menyediakan tempat bagi barisan prosesi tersebut. Jemaat HKI Marom, konsistori
belum tersedia, maka dianggap prosesi sudah selesai. Urutan Prosesi: Liturgis
(paragenda); Pengkhotbah; Pemimpin nyanyian; collectan; penatua lainnya (jika
ada perayaan tersediri maka barisan akan diaturkan sesuai dengan perayaan
tersebut).
5. APABILA ADA JEMAAT YANG BERENCANA
MENGADAKAN KEGIATAN/ ACARA YANG HARUS DILAYANKAN OLEH PENDETA (MIS.
PERNIKAHAN), MAKA TERLEBIH DAHULU MENYESUAIKAN WAKTU DENGAN WAKTU PENDETA,
KECUALI PELAYANAN YANG INSIDENTIL (KEMATIAN).
6. SETIAP WARGA JEMAAT YANG TELAH
MENERIMA PEMBERKATAN NIKAH, NAMUN MEREKA BERCERAI, BAIK BERCERAI SECARA PENGADILAN:
MAKA YANG BERSANGKUTAN DIKENAKAN HUKUM SIASAT GEREJA (MIN. 3 BULAN) (SESUAI
FIRMAN YESUS KRISTUS: “DEMIKIAN MEREKA BUKAN LAGI DUA MELAINKAN SATU, APA YANG
DIPERSATUKAN OLEH ALLAH, TIDAK BOLEH DICERAIKAN OLEH MANUSIA (MAT. 19: 6)).
(SESUAI HUKUM SIASAT GEREJA (HSG) HKI TAHUN 2005 PASAL 5 BAG. 2).
7. SETIAP KEBAKTIAN MINGGU, LILIN PUTIH
HARUS DINYALAKAN 1 (MERUPAKAN BAGIAN LITURGI GEREJA YANG MENYATAKAN TERANG
ILAHI DAN PENYATAAN KEHADIRAN ALLAH DALAM IBADAH) DITEMPATKAN DI TENGAH ALTAR
YANG DINYALAKAN OLEH LITURGIS SEBELUM VOTUM DIBACAKAN (KEBAKTIAN DIMULAI) BAGIAN TANDA LITURGI LUTHERAN.
8. SETIAP PELAYAN HARUS MENJAGA
KETERTIBAN DAN SIKAP YANG BAIK SELAMA MELAKUKAN PELAYANAN DI GEREJA MAUPUN DI
LUAR GEREJA.
[1] Yang
penting diperhatikan dalam Pelaksanaan Pelayanan Baptisan Kudus:
·
Baptisan umum: kewajibannya, harga satu kaleng
beras (biaya administrasi dimasukkan seluruhnya ke kas jemaat dan tidak dibagi)
sedangkan harga blangko yaitu Rp. 50.000,- (Rp. 40.000,- untuk Pendeta; dan Rp.
10.000,- untuk Pimpinan Jemaat). Harga blangko jangan disamakan dengan biaya
administrasi, dan itu tidak dimasukkan dalam kas jemaat.
·
Apabila ada Baptisan di luar Baptisan umum
(Baptisan Istimewa) maka administrasi: dua kaleng beras (pembagian
administrasi: 50% untuk kas Jemaat; 20% untuk Pendeta; 20% untuk Parhalado yang
hadir; 10% Pimpinan Jemaat), sedangkan untuk biaya blangko Rp. 70.000,- (Rp.
55.000 untuk Pendeta dan Rp. 15.000 untuk Pimpinan Jemaat). Harga blangko jangan
disamakan dengan biaya administrasi, dan itu tidak dimasukkan dalam kas jemaat.
·
Apabila ada Baptisan yang Istmewa Kiriman
(Baptisan yang dilaksanakan dimana calon Baptis (dari satu jemaat) datang
kemana Pendeta bertugas di luar jemaat itu) maka biaya adminstrasi 2 kaleng
beras (pembagian Adminstrasi: 1 Kaleng Beras tinggal di jemaat yang mengutus
dan 1 kaleng beras untuk jemaat tempat ia dibaptis, dan disertai amplop yang
berisikan surat keterangan warga jemaat calon baptis dan keterangan untuk kesediaan
jemaat yang dituju menerima dilaksanakan baptisan di jemaat yang dituju dan
disertai administrasi 1 kaleng beras untuk jemaat yang dituju). Harga blangko:
Rp. 70.000 (Rp. 50.000 untuk Pendeta dan Rp. 20.000 untuk pimpinan jemaat yang
ditujukan).
[2] Pada
pelaksanaan Perjamuan Kudus,
PADA MULANYA
PERSEMBAHAN PERJAMUAN KUDUS DIBERIKAN UNTUK DANA PELAYANAN DIAKONIA (BANTUAN
ORANG MISKIN; ORANG YANG MENDERITA) DAN JUGA MERUPAKAN UCAPAN SYUKUR JEMAAT ITU
KEPADA IMAM YANG MELAYANKAN PERJAMUAN KUDUS. Namun, melihat
situasi keuangan yang terjadi di jemaat Ressort Parparean, maka Persembahan
Perjamuan Kudus masuk seluruhnya dalam kas Jemaat dan itu tidak dibagi. Gereja wajib menyediakan roti, anggur dan
lilin putih 1 pasang lilin, apabila Pendeta yang menyediakan maka Gereja cukup
mengganti biaya penyediaan Perjamuan Kudus kepada Pendeta dan Persembahan
Perjamuan Kudus masuk seluruhnya kepada kas jemaat dan tidak ada dibagi. Tidak
ada diaturkan biaya pelayanan (sebagai ucapan syukur pelayanan) Pendeta, kecuali
apabila Pendeta Ressort berhalangan dan digantikan oleh Pendeta dari Gereja
atau Ressort lain, maka biaya pelayanan (sebagai ucapan syukur pelayanan) hendaknya diberikan sesuai kebijakan Jemaat
tersebut.
[3]
Apabila ada jemaat yang membutuhkan Perjamuan Kudus, terlebih dahulu Sintua
melapor kepada Guru Huria dan Guru Huria melaporkan kepada Pendeta. Pada
situasi ini tidak ada pengumpulan persembahan.
[4]
Apabila ada warga jemaat yang ingin
melangsungkan pernikahan dalam situasi mangalua, maka calon pengantin perempuan
(yang mangalua) HARUS TINGGAL DI RUMAH PENATUA SEKTOR keluarga calon pengantin
laki-laki, mulai yang bersangkutan dijemput dari rumahnya oleh keluarga
Laki-laki sampai pernikahan berlangsung. Calon Pengantin Perempuan itu harus
tiba paling lama jam 8 malam di rumah sintua sektor tersebut, dan Sintua Sektor
harus siap membina dan menasehati calon pengantin perempuan tentang keluarga.
Apabila Sintua Sektor berhalangan, maka diusulkan ke rumah Guru Huria dengan
teknis yang sama. Sebagai ungkapan terimakasih kepada keluarga dimana calon
pengantin perempuan tinggal, maka pihak laki-laki berkewajiban memberikan
administrasi: 1 kaleng beras, dan itu adalah hak tuan rumah yang bersangkutan. Pada biaya Administrasi Pernikahan: 1
Kaleng beras dari Pihak Keluarga Laki-laki dan 1 Kaleng beras dari Pihak
Perempuan. (Administrasi digabung dengan persembahan Pemberkatan Pernikahan dan
pembagian: 50% untuk Kas Jemaat; 20% untuk Pendeta; 20% Pelayan yang hadir; 10%
untuk Pimpinan Jemaat). Untuk biaya blangko: Rp. 75.000,- (Rp.50.000 untuk
Pendeta; dan Rp. 25.000 untuk kas jemaat). Apabila ada biaya-biaya lain, itu
adalah kebijakan jemaat masing-masing. (misal. Untuk pembangunan dan amplop).
[5]
Administrasi Angkat Sidi sama seperti penjelasan Administrasi Baptisan Kudus.
[6] Poin 1 –
3 merupakan program jangka panjang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar